Header Ads

header ad

Paniknya Pemerintah Terhadap Beban Hutang

Adanya revisi undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak atau pnbp dalam rancangan revisi yang menjadi indikator entah itu meliputi jasa pelayanan pemerintah seperti pelayanan umum pertahanan keamanan ketertiban ekonomi lingkungan hidup pariwisata budaya agama pendidikan dan perlindungan sosial.

Yang menjadi masalah adalah pemerintah membebankan pnbp pada pembinaan pendidikan dan uang pendaftaran dalam rangka ujian saringan masuk perguruan tinggi ini yang memberatkan kebijakan dikritik oleh Rizal Ramli bahwa pendidikan Indonesia dengan dikenakan beban biaya tambahan selain pajak akan menjerumuskan dunia pendidikan itu sendiri.

undang-undang yang berhubungan dengan Kepaksa keagamaan seperti nikah cerai dan Rujuk akan di kenakan PNBP.

Ada skenario dari pemerintah karena undangan undang-undang ini harus menjadi sumber pendapatan dan pada pemerintah karena beban hutang pemerintah yang tinggi kewajiban membayar pokok dan bunga hutang saja tahun ini berjumlah 630 triliun karena faktanya yang disembunyikan di publik hanya pembayaran bunga utang nya saja bukan pembayaran pokoknya ini yang menjadi kepanikan pemerintah terhadap beban hutang yang semakin membesar.

Jelaskan dari apa pemerintah harus jujur menyikapi fakta yang terjadi di masyarakat.

Sumber berita aktual

No comments

Powered by Blogger.