Ini dikatakan Mahfud MD tentang polemik istilah pribumi
sumber aktual |
Ramai polemik yang dilakukan oleh Gubernur DKI ,tentang penyebutan istilah pribumi menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD "bahwa penyebutan istilah pribumi bisa dilihat dari berbagai aspek seperti hukum politik dan sosial yang lebih lanjut bahwa beliau menyatakan bahwa hukum tatap album itu sudah ada dalam alasan hukum di Indonesia sejak lama hingga sekarang ini".
Jelasnya sejarah istilah pribumi secara hukum muncul pada Tahun 1848 untuk memberlakukan hukum yang berbeda setiap penduduk dalam masa penjajah Belanda kekuatan berlaku secara berbeda sesuai masing kelompok kuhp perdata Islam ,kuhp perdata aturan Cina atau kuhp perdata keturunan India ,Hal ini berlaku hingga sekarang.
Begitu dengan Undang Nomor 40 Tahun 2008 penghapusan segala macam diskriminasi ras dan etnis tidak ada kaitan dengan politik istilah pribumi alasannya secara ras merupakan ciri tubuh seseorang sedang etnis itu sendiri berkaitan dengan bahasa maupun kepercayaan
Akan tetapi yang menjadi polemik sekarang adalah istilah pribumi kemudian dirasa kurang tepat karena berkembang dengan dinamika politik. yang ada jadi secara hukum, istilah pribumi itu tidak menjadi persoalan tetapi ketika sudah menjadi wacana politik hal itu menjadi polemik yang sangat besar.
Dikutip dari sumber berita republika.com
Post a Comment