Ini Alasan Revisi Perppu Ormas Perlu Di Lakukan
mediaonline - Apakah revisi Perpu Ormas menguntungkan pemerintah Jokowi, setelah mendapat dukungan parpol koalisi pemerintah sekarang waktunya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu menjadi undang-undang dan perlu adanya revisi beberapa hal dan pemerintah Jokowi terbuka untuk melakukan revisi tersebut misalnya ada sebagian kalangan yang ingin merevisi berdasar aturan berlaku maksud program legislasi nasional atau prolegnas tahun mendatang.
Menurut pengamat politik Agus Purwanto
"Ada beberapa pasal yang dianggap terus krusial dan perlu dilakukan revisi dan pemerintah mendukung hal itu karena melihat situasi dan beberapa kondisi yang berkembang".
Sepertiseperti misi membubarkan HTI yg sudah tercapai lewat Perppu ini artinya walaupun
Perppu itu bisa direvisi tapi sebagai organisasi yang dilarang tetap tidak bisa berkembang kembali karena ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, hati yang dibubarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan ada dua ada ruang di mana pemerintah bisa berdiskusi dengan parpol untuk memperbaiki pasal tersebut.
Adanya peran politik parpol pendorong reformasi menguntungkan Jokowi terutama untuk posisi Jokowi pada pemilihan presiden 2019 ini terlihat dari upaya lobi yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat SBY di Istana Negara kemarin.
Ada beberapa poin penting yang perlu direvisi dalam undang-undang ormas yaitu pasal 62 undang-undang ormas baru yang mengatur pembubaran ormas tanpa pengadilan Walaupun ada jalur gugatan ke pengadilan tata usaha negara PTUN pembubaran ormas tanpa pengadilan dianggap sebagai pusat pembubaran pengajian harus diatur singkat tidak bertele-tele seperti undang-undang nomor 17 tahun 2013.
Pemberian status badan hukum pada Ormas harus diperjelas karena undang-undang ormas agama pendaftaran badan hukum hanya mencantumkan tahapan dan cara pendaftaran maka perlu dilakukan lebih teliti Apakah ormas tersebut anti terhadap empat konsensus bernegara yaitu Pancasila undang-undang Dasar 45 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya pada pasal 82 undang-undang ormas baru mengatur pidana bagi Ormas yang melanggar aturan Siapa saja yang menjadi anggota dan pengurus bisa dikenakan hukuman selama 6 bulan sampai seumur hidup tidak seumur hidup ini berlebihan dalam hal keanggotaan ormas seharusnya ada ketentuan pidana yang sesuai dengan norma yang sangat isi kitab undang-undang hukum pidana.
Itulah dalam beberapa hal Perlu berapa revisi undang-undang parumasan tanpa mengurangi isi dan tujuan undang-undang dan bagi organisasi yang sudah dicabut larangan dicabut keanggotaannya harus bisa menerima aturan-aturan yang sudah disepakati Tentang undang-undang Ormas tersebut.
Post a Comment