Ancaman hukum bagi penyebar konten porno
sumber pro.co.id |
Kasus video Hana Annisa yang belakangan ini ramai muncul menjadi viral di masyarakat ,menjadikan rame-rame diburu orang untuk disebar sebarkan tapi kalau anda yang suka menyebarkan konten konten pornografi ada ancaman hukum pidana yang serius dan kalau anda tidak hati-hati mungkin tidak mungkin ada bisa ditangkap oleh Polisi.
Mungkin ada sebagian untuk sharing atau iseng dan penasaran Jadi mereka membagi-bagikan video konten porno di dalam grup Facebook atau WhatsApp nya.
Orang yang mengedarkan foto konten pornografi bisa dijerat pita anak dengan undang-undang nomor 44 tentang pornografi maupun undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik selanjutnya pasal 4 ayat 1 undang-undang 44 nomor 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi membuat memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan atau menyediakan fornografi yang secara eksplisit.
Ancaman pidana bagi pelanggar ini pasal 45 ayat 1 undang-undang ite ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Wah mengerikan juga ya kalau kita kedapatan suka menyebarluaskan konten konten yang berbau pornografi apalagi yang pertama yang melakukan jadi hati-hatilah dengan bijak Kalau anda bermain di media sosial ternyata Aturan itu masih berlaku.
Jangan sampai bagi kalian yang suka hobi mengoleksi film-film dewasa dalam menyebarluaskan dan membagi-bagikan di media sosial ini bukan perkara main-main tapi sudah menjadi aturan hukum yang berlaku.
Post a Comment